Pemilih Tak Terdaftar Dipersilakan Memilih Pukul 12.00-13.00
Related Posts
Warga negara Indonesia yang sudah 17 tahun atau sudah menikah tapi belum tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Khusus (DPK), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) tetap bisa memberikan hak suaranya di Tempat Pemungutan Suara dalam Pemilu Legislatif 9 April 2014.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ferry Kurnia Rizkiyansyah, menjelaskan warga negara Indonesia yang memenuhi syarat, tetap diakomodir haknya untuk memilih. Mereka dipersilakan memberi hak pilihnya di seluruh TPS dari pukul 12.00 sampai 13.00.
"Mereka yang tak terdaftar di DPT, DPK, DPTb atau dalam hal ini bukan pindah memilih bisa langsung dan datang ke TPS masing-masing. Tinggal menunjukkan KTP dan datang pukul 12.00 sampai pukul 13.00," ujar Ferry kepada wartawan di KPU, Jakarta, Senin (7/4/2014).
Ferry menambahkan, mereka yang tidak masuk dalam daftar pemilih mana pun, diupayakan mendatangi lebih dahulu ke Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Mereka akan didaftar oleh KPPS, sebelum dipersilakan memilih pukul 12.00 sampai pukul 13.00.
Sementara mereka yang tercantum dalam DPT, DPK, DPTb bisa mendatangi TPS sejak dibuka pukul 07.00. Adapun pemilih yang pindah memilih atau tercatat dalam DPTb, dipersilakan membawa formulir pindah memilih atau formulir A5.
No comments: